Anggaran Dasar Ikatan ALumni BSI ( ILUBSI )
Mukaddimah
Bahwa sebagai almamater Akademi BSI, sudah merupakan sebuah kewajiban bagi setiap alumni untuk mendharma baktikan segenap ilmu pengetahuan dan kemampuannya bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Pengabdian yang tulus, ikhlas tanpa pamrih merupakan sifat yang senantiasa dipegang teguh oleh setiap Alumni BSI dengan berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945. Untuk memfasilitasi dan memediatori pengabdian tersebut, diperlukan sebuah wadah yang dapat mengakomodir seluruh potensi dan kekuatan alumni BSI. Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa terbentuklah sebuah organisasi alumni yang cukup refresentatif dengan nama IKATAN ALUMNI BSI yang selanjutnya disebut ILUBSI, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni BSI selanjutnya disebut ILUBSI
Pasal 2
Ikatan Alumni BSI didirikan di Jakarta tahun 1998, untuk waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 3
Ikatan Alumni BSI berpusat di Jakarta
BAB II
DASAR SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Ikatan Alumni BSI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Ikatan Alumni BSI bersifat kekeluargaan dan berorientasi pada alamamater.
Pasal 6
Tujuan Ikatan Alumni BSI adalah:
1. Menumbuhkan dan mempererat rasa kekeluargaan
dan persaudaraan antar sesama alumni
2. Membantu Alumni dan mahasiswa dalam memberikan
solusi peluang pekerjaan
3. Meningkatkan hubungan dan komunikasi antara
sesama alumni
4. Memberikan sumbangsih moril dan metril untuk
pembinaan dan pengembangan Akademi BSI yang lebih baik.
5. Membantu Program Pemerintah dalam Pembangunan
Nasional menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera
BAB III
USAHA DAN KEUANGAN
Pasal 7
Usaha-usaha yang dilakukan oleh Ikatan Alumni BSI tentunya berpedoman pada
visi, misi dan tujuan dibentuknya organisasi alumni ini, sehingga dapat memberikan
berbagai hasil yang bermanfaat terutama untuk alumni Akademi BSI.
Pasal 8
Keuangan Ikatan Alumni BSI diperoleh dari :
1. Uang Pendaftaran.
2. Iuran bulanan.
3. kegiatan dan sumbangan lain yang tidak mengikat
BAB IV
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Keanggotaan Ikatan Alumni BSI terdiri dari :
1. Pengurus.
Pengurus adalah Alumni
Akademi BSI yang tertera didalam struktur kepengurusan Ikatan Alumni periode
berjalan dan aktif melakukan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan Ikatan
Alumni BSI.
2. Anggota.
Alumni BSI baik yang
tertera/tidak tertera didalam struktur kepengurusan aktif, namun turut serta
aktif mendukung baik secara moril maupun materil terhadap berbagai kegiatan
ILUBSI.
3. Anggota Pasif.
Mereka yang pernah kuliah/lulusan
dari Akademi BSI.
4. Anggota kehormatan.
Alumni BSI yang tidak
tertera didalam struktur kepengurusan aktif, namun berjasa baik moril maupun
materil ataupun dalam bentuk ide dan gagasan demi kemajuan dan pengembangan
ILUBSI yang lebih baik.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 10
1. Pengurus, Anggota, Anggota pasif dan Anggota
Kehormatan dapat mengikuti semua kegiatan ILUBSI.
2. Pengurus, Anggota dan Anggota Kehormatan
wajib membayar iuran sebesar yang ditetapkan organisasi.
BAB V
ORGANISASI, RAPAT DAN PERTEMUAN
Pasal 11
1. Organisasi ILUBSI dipimpin oleh Badan Pengurus
Harian yang terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
2. Pengurus Pusat berkedudukan di Jakarta; Pengurus
Cabang berkedudukan di wilayah kampus BSI.
3. Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang masing-masing
terdiri atas sekurang-kurangnya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
4. Pengurus Pusat dan Pengurus cabang melakukan
tugasnya dalam jangka waktu Tiga tahun.
5. Pengurus Pusat dipilih oleh dan bertanggung
jawab kepada musyawarah antar cabang.
6. Pengurus Cabang dipilih oleh dan bertanggung
jawab kepada musyawarah anggota di Cabang yang bersangkutan.
7. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan bertindak
sebagai Ketua Pembina Pengurus Pusat.
8. Hubungan kerja/kegiatan ILUBSI dengan Akademi
BSI difasilitasi dan dimediatori oleh BSI Career
Pasal 12
RAPAT DAN PERTEMUAN ANGGOTA
1. Musyawarah Antar Cabang dihadiri oleh Pengurus
Pusat dan Pengurus Cabang dan diselenggarakan tiga tahun sekali atau apabila
dianggap perlu.
2. Dalam melakukan tugasnya, Pengurus Pusat
dan Pengurus Cabang masing-masing mengadakan rapat/pertemuan sekurang-kurangnya
satu bulan sekali.
3. Rapat Pengurus dianggap sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya setengah dari jumlah yang diundang.
4. Semua keputusan rapat dilakukan secara musyawarah.
Pasal 13
Cara mengambil keputusan:
" Musyawarah dan mufakat
" Bilamana musyawarah tidak mencapai mufakat,
putusan diambil atas dasar suara terbanyak.
BAB. VI
ATRIBUT
Pasal 14
Bendera Ikatan Alumni BSI adalah terlampir berikut makna yang terkandung didalamnya
Pasal 15
Lambang Ikatan Alumni BSI adalah terlampir berikut makna yang terkandung
didalamnya.
BAB VII
PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum pada Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pengurus Ikatan Alumni BSI. Perubahan Anggaran Dasar dana Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Konggres atau rapat Paripurna Anggota. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan dalagpp dari siim Rapat Paripurna Anggota.