Selasa, 07 September 2010
Account ID
Password
 
   
» Register
» Webmail
» Akademi BSI Official Website
» Forgot My Password
» Download Cara Register




Jika ada yang kurang jelas tentang bsiku.com, silahkan hubungi ADMIN
dibawah ini


Admin


Forum ini di hadirkan untuk menampung ide, aspirasi para alumni BSI. Bagi anda yang ingin bergabung dan menuangkan segala ide dan aspirasi atau pendapat sekalipun silahkan gunakan forum ini.


Klik



http://www.bsiku.com adalah website resmi milik Akademi Bina Sarana Informatika yang diperuntukan bagi para alumni Akademi Bina Sarana Informatika. Untuk dapat memanfaatkan website ini anda harus memiliki email yang berguna sebagai account untuk masuk dalam website ini.

Untuk Mendapatkan Account E-Mail, anda harus aktivasi email terlebih dahulu.


Anggaran Dasar Ikatan ALumni BSI ( ILUBSI )

Mukaddimah

Bahwa sebagai almamater Akademi BSI, sudah merupakan sebuah kewajiban bagi setiap alumni untuk mendharma baktikan segenap ilmu pengetahuan dan kemampuannya bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Pengabdian yang tulus, ikhlas tanpa pamrih merupakan sifat yang senantiasa dipegang teguh oleh setiap Alumni BSI dengan berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945. Untuk memfasilitasi dan memediatori pengabdian tersebut, diperlukan sebuah wadah yang dapat mengakomodir seluruh potensi dan kekuatan alumni BSI. Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa terbentuklah sebuah organisasi alumni yang cukup refresentatif dengan nama IKATAN ALUMNI BSI yang selanjutnya disebut ILUBSI, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni BSI selanjutnya disebut ILUBSI

Pasal 2
Ikatan Alumni BSI didirikan di Jakarta tahun 1998, untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Ikatan Alumni BSI berpusat di Jakarta

BAB II

DASAR SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4
Ikatan Alumni BSI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 5
Ikatan Alumni BSI bersifat kekeluargaan dan berorientasi pada alamamater.

Pasal 6
Tujuan Ikatan Alumni BSI adalah:
     1. Menumbuhkan dan mempererat rasa kekeluargaan dan persaudaraan antar sesama alumni
     2. Membantu Alumni dan mahasiswa dalam memberikan solusi peluang pekerjaan
     3. Meningkatkan hubungan dan komunikasi antara sesama alumni
     4. Memberikan sumbangsih moril dan metril untuk pembinaan dan pengembangan Akademi BSI yang lebih baik.
     5. Membantu Program Pemerintah dalam Pembangunan Nasional menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera

BAB III

USAHA DAN KEUANGAN

Pasal 7

Usaha-usaha yang dilakukan oleh Ikatan Alumni BSI tentunya berpedoman pada visi, misi dan tujuan dibentuknya organisasi alumni ini, sehingga dapat memberikan berbagai hasil yang bermanfaat terutama untuk alumni Akademi BSI.

Pasal 8
Keuangan Ikatan Alumni BSI diperoleh dari :
     1. Uang Pendaftaran.
     2. Iuran bulanan.
     3. kegiatan dan sumbangan lain yang tidak mengikat

BAB IV

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9

Keanggotaan Ikatan Alumni BSI terdiri dari :
     1. Pengurus.
         Pengurus adalah Alumni Akademi BSI yang tertera didalam struktur kepengurusan Ikatan Alumni periode berjalan dan aktif melakukan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan Ikatan Alumni BSI.
     2. Anggota.
         Alumni BSI baik yang tertera/tidak tertera didalam struktur kepengurusan aktif, namun turut serta aktif mendukung baik secara moril maupun materil terhadap berbagai kegiatan ILUBSI.
     3. Anggota Pasif.
         Mereka yang pernah kuliah/lulusan dari Akademi BSI.
     4. Anggota kehormatan.
         Alumni BSI yang tidak tertera didalam struktur kepengurusan aktif, namun berjasa baik moril maupun materil ataupun dalam bentuk ide dan gagasan demi kemajuan dan pengembangan ILUBSI yang lebih baik.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

PASAL 10

     1. Pengurus, Anggota, Anggota pasif dan Anggota Kehormatan dapat mengikuti semua kegiatan ILUBSI.
     2. Pengurus, Anggota dan Anggota Kehormatan wajib membayar iuran sebesar yang ditetapkan organisasi.

BAB V

ORGANISASI, RAPAT DAN PERTEMUAN

Pasal 11

     1. Organisasi ILUBSI dipimpin oleh Badan Pengurus Harian yang terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
     2. Pengurus Pusat berkedudukan di Jakarta; Pengurus Cabang berkedudukan di wilayah kampus BSI.
     3. Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang masing-masing terdiri atas sekurang-kurangnya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
     4. Pengurus Pusat dan Pengurus cabang melakukan tugasnya dalam jangka waktu Tiga tahun.
     5. Pengurus Pusat dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada musyawarah antar cabang.
     6. Pengurus Cabang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada musyawarah anggota di Cabang yang bersangkutan.
     7. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan bertindak sebagai Ketua Pembina Pengurus Pusat.
     8. Hubungan kerja/kegiatan ILUBSI dengan Akademi BSI difasilitasi dan dimediatori oleh BSI Career

Pasal 12
RAPAT DAN PERTEMUAN ANGGOTA

     1. Musyawarah Antar Cabang dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang dan diselenggarakan tiga tahun sekali atau apabila dianggap perlu.
     2. Dalam melakukan tugasnya, Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang masing-masing mengadakan rapat/pertemuan sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
     3. Rapat Pengurus dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah yang diundang.
     4. Semua keputusan rapat dilakukan secara musyawarah.

Pasal 13
Cara mengambil keputusan:

     " Musyawarah dan mufakat
     " Bilamana musyawarah tidak mencapai mufakat, putusan diambil atas dasar suara terbanyak.

BAB. VI

ATRIBUT

Pasal 14

Bendera Ikatan Alumni BSI adalah terlampir berikut makna yang terkandung didalamnya

Pasal 15
 Lambang Ikatan Alumni BSI adalah terlampir berikut makna yang terkandung didalamnya.

BAB VII

PENUTUP


Hal-hal yang belum tercantum pada Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pengurus Ikatan Alumni BSI. Perubahan Anggaran Dasar dana Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Konggres atau rapat Paripurna Anggota. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan dalagpp dari siim Rapat Paripurna Anggota.