Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni BSI ( ILUBSI )
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Ikatan Alumni BSI terdiri dari:
1. Alumni Akademi-Akademi BSI yang terdiri dari :
- Akademi Manajemen Informatika dan Komputer yang selanjutnya
disebut dengan AMIK
- Akademi Sekretaris dan Manajemen Administrasi yang
selanjutnya disebut dengan ASM
- Akademi Komunikasi yang selanjutnya disebut dengan
AKOM
- Akademi Bahasa Asing yang selanjutnya disebut dengan
ABA
- Alumni Akademi Pariwisata yang selanjutnya disebut
dengan AKPAR
2. Alumni Program Satu Tahun BSI
Pasal 2
Sifat Keanggotaan.
1. Pengurus adalah alumni yang tertera didalam struktur
kepengurusan periode aktif
2. Anggota atau anggota pasif bersifat otomatis, yakni
setiap lulusan BSI dengan sendirinya langsung menjadi anggota Ikatan Alumni
BSI.
3. Anggota Kehormatan diangkat oleh Pengurus Pusat Ikatan
Alumni BSI.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Setiap anggota wajib mentaati dan menegakkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh pengurus
Ikatan Alumni BSI.
2. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama
baik Ikatan Alumni BSI dan Almamater.
Pengurus dan Anggota
1. Mempunyai hak suara
2. Jumlah Pengurus dan Anggota Cabang yang mempunyai
hak suara maksimal 5 Orang (Pengurus/anggota)
3. Berhak memilih dan dipilih
4. Wajib berpartisipasi dalam setiap usaha untuk mencapai
tujuan organisasi
5. Wajib membina hubungan baik dan "jiwa corp"
diantara sesama anggota
6. Wajib membayar iuran.
BAB II
PENGURUS DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 4
Pengurus dipilih untuk masa jabatan selama 3 (lima) tahun dalam rapat anggota.
Pasal 5
Struktur Pengurus Pusat terdiri dari:
1. ketua dan Wakil Ketua
2. Sekretaris dam Wakil Sekretaris
3. Bendahara dan Wakil Bendahara
4. Departemen-Departemen yang dianggap perlu
5. Struktur Pengurus Cabang, menyesuaikan dengan struktur
Pengurus Pusat
Pasal 6
Jika terjadi kekosongan dalam susunan anggota pengurus maka pengurus yang
ada dapat mengisi kekosongan tersebut untuk masa jabatan yang sedang berjalan.
BAB III
KEUANGAN
Pasal 7
Uang pangkal (1 kali) dan iuran bulanan anggota besarnya ditetapkan oleh Pengurus
dan dipungut tiap bulan atau disesuaikan.
Pasal 8
20% dari iuran anggota yang dipungut Cabang diserahkan kepada Pengurus Pusat
Ikatan Alumni BSI.
Pasal 9
Pertanggung jawab keuangan disampaikan bersama dengan pertanggung jawab umum.
BAB IV
RAPAT
Pasal 10
Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (lima) tahun.
Pasal 11
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dan menetapkan garis-garis besar
kebijaksanaan dan program umum Ikatan Alumni BSI.
Pasal 12
Rapat Anggota memilih Ketua Umum dengan beberapa orang Formatur dab Ketua
Umum langsung jadi Ketua Formatur.
BAB V
KEDUDUKAN
Pasal 13
Pengurus Ikatan Alumni BSI berkedudukan di Gedung ASM BSI Jl. Kramat Raya
No.168 Telp. 021-3905007 ext 106.
Pasal 14
Pengurus Ikatan Alumni BSI dibentuk disetiap Cabang BSI dengan jumlah pengurus/anggota
sekurang-kurangnya 5 (lima) orang pengurus/anggota.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 16
Pembubaran Ikatan Alumni BSI diputuskan dalam Rapat Luar Biasa Anggota yang
diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah cabang Ikatan
Alumni BSI.
Pasal 17
Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan ditentukan dalam peraturan tersendiri oleh pengurus.