Selasa, 07 September 2010
Account ID
Password
 
   
» Register
» Webmail
» Akademi BSI Official Website
» Forgot My Password
» Download Cara Register




Jika ada yang kurang jelas tentang bsiku.com, silahkan hubungi ADMIN
dibawah ini


Admin


Forum ini di hadirkan untuk menampung ide, aspirasi para alumni BSI. Bagi anda yang ingin bergabung dan menuangkan segala ide dan aspirasi atau pendapat sekalipun silahkan gunakan forum ini.


Klik



http://www.bsiku.com adalah website resmi milik Akademi Bina Sarana Informatika yang diperuntukan bagi para alumni Akademi Bina Sarana Informatika. Untuk dapat memanfaatkan website ini anda harus memiliki email yang berguna sebagai account untuk masuk dalam website ini.

Untuk Mendapatkan Account E-Mail, anda harus aktivasi email terlebih dahulu.


Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni BSI ( ILUBSI )

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan Ikatan Alumni BSI terdiri dari:
1. Alumni Akademi-Akademi BSI yang terdiri dari :
    - Akademi Manajemen Informatika dan Komputer yang selanjutnya disebut dengan AMIK
    - Akademi Sekretaris dan Manajemen Administrasi yang selanjutnya disebut dengan ASM
    - Akademi Komunikasi yang selanjutnya disebut dengan AKOM
    - Akademi Bahasa Asing yang selanjutnya disebut dengan ABA
    - Alumni Akademi Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan AKPAR
2. Alumni Program Satu Tahun BSI

Pasal 2
Sifat Keanggotaan.
    1. Pengurus adalah alumni yang tertera didalam struktur kepengurusan periode aktif
    2. Anggota atau anggota pasif bersifat otomatis, yakni setiap lulusan BSI dengan sendirinya langsung menjadi anggota Ikatan Alumni BSI.
    3. Anggota Kehormatan diangkat oleh Pengurus Pusat Ikatan Alumni BSI.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban
    1. Setiap anggota wajib mentaati dan menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh pengurus Ikatan Alumni BSI.
    2. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik Ikatan Alumni BSI dan Almamater.

Pengurus dan Anggota
    1. Mempunyai hak suara
    2. Jumlah Pengurus dan Anggota Cabang yang mempunyai hak suara maksimal 5 Orang (Pengurus/anggota)
    3. Berhak memilih dan dipilih
    4. Wajib berpartisipasi dalam setiap usaha untuk mencapai tujuan organisasi
    5. Wajib membina hubungan baik dan "jiwa corp" diantara sesama anggota
    6. Wajib membayar iuran.

BAB II

PENGURUS DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 4

Pengurus dipilih untuk masa jabatan selama 3 (lima) tahun dalam rapat anggota.

Pasal 5
Struktur Pengurus Pusat terdiri dari:
    1. ketua dan Wakil Ketua
    2. Sekretaris dam Wakil Sekretaris
    3. Bendahara dan Wakil Bendahara
    4. Departemen-Departemen yang dianggap perlu
    5. Struktur Pengurus Cabang, menyesuaikan dengan struktur Pengurus Pusat

Pasal 6
Jika terjadi kekosongan dalam susunan anggota pengurus maka pengurus yang ada dapat mengisi kekosongan tersebut untuk masa jabatan yang sedang berjalan.

BAB III

KEUANGAN

Pasal 7

Uang pangkal (1 kali) dan iuran bulanan anggota besarnya ditetapkan oleh Pengurus dan dipungut tiap bulan atau disesuaikan.

Pasal 8
20% dari iuran anggota yang dipungut Cabang diserahkan kepada Pengurus Pusat Ikatan Alumni BSI.

Pasal 9
Pertanggung jawab keuangan disampaikan bersama dengan pertanggung jawab umum.

BAB IV

RAPAT


Pasal 10
Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (lima) tahun.

Pasal 11
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dan menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan dan program umum Ikatan Alumni BSI.

Pasal 12
Rapat Anggota memilih Ketua Umum dengan beberapa orang Formatur dab Ketua Umum langsung jadi Ketua Formatur.

BAB V

KEDUDUKAN

Pasal 13

Pengurus Ikatan Alumni BSI berkedudukan di Gedung ASM BSI Jl. Kramat Raya No.168 Telp. 021-3905007 ext 106.

Pasal 14
Pengurus Ikatan Alumni BSI dibentuk disetiap Cabang BSI dengan jumlah pengurus/anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) orang pengurus/anggota.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 16

Pembubaran Ikatan Alumni BSI diputuskan dalam Rapat Luar Biasa Anggota yang diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah cabang Ikatan Alumni BSI.

Pasal 17
Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam peraturan tersendiri oleh pengurus.